Hal yang Anda Harus Persiapkan untuk Melakukan Perjalanan saat Pandemi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang dari tanggal 7 September 2021 hingga 13 September 2021.Pada kebijakan ini, peraturan perjalanan domestik dengan menggunakan kendaraan pribadi seperti motor dan mobil maupun transportasi umum seperti pesawat, kapal laut dan kereta api masih tetap berlaku. Bagi Anda yang berminat untuk melakukan perjalanan liburan atau yang lainnya berikut Tips n Trik yang Anda dapat persiapkan sebelum melakukan perjalanan :

Persiapkan kendaraan Anda sebelumnya

Jika Anda akan melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan sendiri pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima sebelum memulai perjalanan adalah prioritas terlepas dari apakah Anda bepergian sekarang atau pasca-pandemi. Namun, selama COVID, layanan tertentu, seperti pom bensin, bengkel mobil, dan toko ban, mungkin memiliki jam buka dan aksesibilitas yang terbatas, sehingga kendaraan Anda harus mengetahui semua perawatan yang diperlukan selain itu juga usahakan mengurangi interaksi dengan orang lain saat melakukan perjalanan. Jadi pastikanlah kendaraan Anda sebelum di gunakan untuk perjalanan

Bawa alat pelindung diri

Alat pelindung diri Anda dapat membawa: masker atau penutup wajah, tisu desinfektan, sabun, dan hand sanitizer. Jangan mengandalkan kemampuan untuk mengambilnya di jalan ketersediaan bisa jadi langka dan bawa lebih banyak dari yang Anda kira akan Anda butuhkan. Perlengkapan APD Anda akan sangat berguna di pom bensin dan tempat istirahat, di mana permukaan seperti gagang pompa, papan tombol kartu kredit, pintu, konter, dll. disentuh oleh banyak orang setiap hari.

Ketahui aturan Covid di setiap tempat yang akan dikunjungi

Pedoman seperti aturan karantina perjalanan, pembukaan kembali bertahap, dan persyaratan masker bervariasi dari satu negara ke negara lainnya. Jika Anda akan melakukan perjalanan darat ada baiknya Anda membaca apa yang diperlukan dan di mana. Berikut syarat perjalanan terbaru selama PPKM level 4 dan level 3:

  • harus wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama untuk semua moda transportasi umum jarak jauh.
  • untuk perjalanan pesawat udara harus menunjukkan negatif PCR yang diambil maksimal H-2 keberangkatan. Ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.
  • untuk perjalanan menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan minimal antigen yang diambil maksimal H-1 sebelum keberangkatan.
  • untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *