Lonjakan kasus positif covid-19 di tanah air membuat pemerintah akhirnya menarik rem darurat. Hal ini dikarenakan meningkatnya kasus positif beberapa minggu terakhir. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diputuskan sebagai kebijakan penanggulangan pandemi. PPKM darurat dimulai dari tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. PPKM darurat ini diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di Pulau Jawa dan Bali. Dikutip dari halaman Kompas.com tentang pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo menyatakan. “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi melalui tayangan Youtube Sekretariat Presiden. Jokowi mengatakan, kebijakan ini diputuskan dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah. Presiden Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksana kebijakan tersebut.
Adapun aturan detail yang berlaku selama PPKM darurat adalah dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan. Pembatasan itu mulai dari sektor pekerjaan, pendidikan, transportasi, wisata dan lainnya. Setidaknya ada 16 aturan pembatasan sebagaimana disampaikan oleh Menko Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis (1/7/2021).
- Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
- Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring
- Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat
- Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
- Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara
- Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan takeaway atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat
- Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat
- Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
- Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya
- Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara
- Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
- Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
- Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.