Hitung Pajak Restoran

Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa pajak yang dipungut atau tertera dalam struk saat makan di restoran adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal sebenarnya pajak yang dipungut tersebut merupakan pajak restoran. Perbedaan pemahaman ini terjadi karena istilah pajak restoran atau PB-1 kurang populer dibandingkan dengan PPN. Aturan pemungutan pajak restoran sendiri telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam UU PDRD, pajak restoran diartikan sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran ialah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UU PDRD, pelayanan yang disediakan oleh restoran menjadi objek pajak restoran. Pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Merujuk pada Pasal 38 ayat (1) UU PDRD, orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran merupakan subjek pajak restoran. Wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dalam hal ini, konsumen atau pembeli makanan dan/atau minuman memiliki kewajiban untuk membayar pajak, tetapi pemilik restoran yang akan menyetor dan melaporkan pajak restoran ke kas daerah.

Objek dan Subjek Pajak Restoran

Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh rumah makan, kafetaria, dan semacamnya. Biasanya, pelayanan yang disediakan meliputi pelayanan penjualan makanan/minuman yang dibeli atau dikonsumsi oleh pembeli. Namun, ada hal-hal lain yang tidak dikenai Pajak Restoran. Apa saja?

  • Pelayanan yang ditawarkan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemda. Sebagai contoh, DKI Jakarta menetapkan apabila nilai penjualan usaha tidak mencapai Rp200 juta/tahun, maka tidak dikenakan Pajak Restoran. Untuk itu, pemilik bisnis perlu mengetahui besaran omzet usaha restoran tiap-tiap daerah yang tidak dikenai pajak restoran.
  • Pelayanan yang disediakan berada di bawah naungan satu manajemen dengan hotel.
  • Objek pajak lainnya yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

Sedangkan subjek pajak restoran adalah orang pribadi maupun badan yang membeli makanan atau minuman dari suatu restoran atau tempat makan yang dikunjungi.

Cara menghitung pajak restoran

Cara menghitung pajak restoran berdasarkan pada pokok pajak restoran yang terutang, yakni dengan mengalikan tarif pajak 10% dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak merupakan sejumlah bayaran yang diterima atau yang seharusnya dipungut oleh restoran.

Contoh:

Seorang Pelanggan berbelanja pada restoran dengan total belanja makanan dan minuman adalah 300.0000. Pada restoran tersebut akan membebankan pajak serta service charge pada pelanggan. Pelanggan ini juga mendapatkan diskon loyalty oleh restoran sebesar 20%. Sehingga detail informasi pada struk pelanggan adalah sebagai berikut:

Total Belanja = 300.000

Service Charge = 5%

Tarif Pajak = 10%

Diskon = 20%

Pajak Restoran : Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif Pajak

Belanja 300.000

Diskon 20%   60.000

Sub Total 240.000

Service Charge 5%   15.000

DPP (SubTotal + SC) 255.000

Pajak Restoran   25.500Total Pembayaran 280.000

Fitur Pajak Pada Aplikasi Kasir Hellobill

Perhitungan pajak ini tidak sulit, tetapi memerlukan ketelitian yang tinggi. Tentu Anda ingin melaporkan pajak usaha Anda dengan tepat, bukan?

Misalkan anda memiliki beberapa restoran yang berada di berbagai daerah, anda perlu memastikan bahwa perhitungan pajak yang digunakan sudah tepat atau belum. Jika anda memiliki restoran yang terletak di daerah jakarta, maka DPP dihitung sebelum diskon. Akan tetapi beda perhitungan jika restoran anda terletak di daerah lain.

Untuk menangani permasalahan yang sering terjadi seperti ini, Aplikasi kasir Hellobill dapat mengatasinya dengan fitur yang dimiliki. Fitur pengaturan pajak pada hellobill dapat membantu anda dalam menentukan pajak yang hitung, seperti apakah pajak tersebut sudah termasuk dalam harga yang muncul atau harga produk anda belum termasuk pajak. Serta pada pengaturan diskon juga dapat menentukan apakah diskon tersebut sudah termasuk pajak atau belum termasuk pajak.

Apakah anda ingin mencoba fitur kami?